Minggu, 09 November 2014

Masalah ekonomi dan bisnis



Otoritas Jasa Keuangan Blokir Situs-situs Investasi yang Diduga Fiktif dan Potensial Bermasalah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi, sudah mendapatkan 2.772 pengaduan dari masyarakat terkait industri keuangan yang diduga bermasalah.


Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK telah melakukan penanganan terhadap 2.772 pengaduan tersebut. Terdapat 220 pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku jasa keuangan dan 61 pengaduan sudah difasilitasi OJK dengan mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.


"Langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif atau pembayaran dana nasabah," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan ini.


Menurut Anto, OJK juga melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK. Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan atau instansi lainnya.


"Lalu, sebanyak 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor," ujarnya.


Selanjutnya, sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar penawaran tersebut, kata Anto, dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online.


Anto menjelaskan, ada juga beberapa pengaduan investasi yang belum dipastikan kepada masyarakat apakah melanggar hukum atau tidaknya, namun terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik. Seperti, menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar atau tidak wajar, tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio).


"Namun ditawarkan melalui internet atau online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik, dan lain-lainnya," kata Anto.


Sementara itu, dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Anto menuturkan, salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif.


Sumber :

http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/11/09/otoritas-jasa-keuangan-blokir-situs-situs-investasi-yang-diduga-fiktif-dan-potensial-bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar