Minggu, 09 November 2014
Masalah ekonomi dan bisnis
Otoritas Jasa Keuangan Blokir Situs-situs Investasi yang Diduga Fiktif dan Potensial Bermasalah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi, sudah mendapatkan 2.772 pengaduan dari masyarakat terkait industri keuangan yang diduga bermasalah.
Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK telah melakukan penanganan terhadap 2.772 pengaduan tersebut. Terdapat 220 pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku jasa keuangan dan 61 pengaduan sudah difasilitasi OJK dengan mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.
"Langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif atau pembayaran dana nasabah," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan ini.
Menurut Anto, OJK juga melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK. Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan atau instansi lainnya.
"Lalu, sebanyak 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor," ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar penawaran tersebut, kata Anto, dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online.
Anto menjelaskan, ada juga beberapa pengaduan investasi yang belum dipastikan kepada masyarakat apakah melanggar hukum atau tidaknya, namun terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik. Seperti, menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar atau tidak wajar, tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio).
"Namun ditawarkan melalui internet atau online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik, dan lain-lainnya," kata Anto.
Sementara itu, dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Anto menuturkan, salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/11/09/otoritas-jasa-keuangan-blokir-situs-situs-investasi-yang-diduga-fiktif-dan-potensial-bermasalah
Contoh Kasus Norma Umum Dalam Bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan seperti yang dilakukan oeh PT. Freeport dan mencemari lingkungan adalah salah satu contoh kasus kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya. Dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
Resume : Norma Umum yaitu, suatu aturan yang bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang
Sumber :
http://lucky-nugroho.blogspot.com/2014/10/kasus-norma-umum-dalam-bisnis.html
http://selviadevy.blogspot.com/2014/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Sumber :
http://lucky-nugroho.blogspot.com/2014/10/kasus-norma-umum-dalam-bisnis.html
http://selviadevy.blogspot.com/2014/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Langganan:
Postingan (Atom)