DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
1. Peraturan pemerintah
nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian
dan perubahan anggaran dasar
2. Peraturan menteri
Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006
tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi
3. Keputusan menteri Negara
koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/
tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian
koperasi
4. UU no. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian
Koperas : badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini
disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI
Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan
terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga
Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI
tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5. Undang-undang nomor 9
tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau
anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon
anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6. Dasar hukum
operasiaonal koperasi Indonesia
adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip
koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi ) dan pasal 4 undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan meteri Negara
koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan
menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan
koperasi Indonesia
:
Landasan
idiil koperasi Indonesia
adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.
Landasan
strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Landasan
mental koperasi indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
Landasan
operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan
rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .
SUMBER :
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar