Jumat, 14 Desember 2012
tulisan 3
minggu ini adalah minggu yang melelahkan karena saya sedang menghadapi uts. Saya harus dapat membagi waktu dengan baik. Karena saya juga di sibukkan dengan berbagai aktivitas. semoga hasil UTS saya bagus dan saya bisa meninngkatkan IP saya. Amin
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA ..??
Iya,,,,,
karena prinsip kedua dari pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia
sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal. Kesadaran manusia merupakan
modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam
membangun suatu tatanan kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya
untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan
individu.
Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan
memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih
mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan ( kesejahteraan ) bersama
pula.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideology pancasila memberi ruang bagi semua strata
ekonomi masyarakat untuk terlibat dan melibatkan dalam kegiatan ekonomi.
Koperasi juga memberikan ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip gotong-royong , keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang
juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberikan ruang dan
kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi,
ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.
SUMBER :
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html
EKONOMI KOPERASI 3
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
1. Peraturan pemerintah
nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian
dan perubahan anggaran dasar
2. Peraturan menteri
Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006
tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi
3. Keputusan menteri Negara
koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/
tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian
koperasi
4. UU no. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian
Koperas : badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini
disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI
Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan
terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga
Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI
tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5. Undang-undang nomor 9
tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau
anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon
anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6. Dasar hukum
operasiaonal koperasi Indonesia
adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip
koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi ) dan pasal 4 undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan meteri Negara
koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan
menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan
koperasi Indonesia
:
Landasan
idiil koperasi Indonesia
adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.
Landasan
strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Landasan
mental koperasi indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
Landasan
operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan
rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .
SUMBER :
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html
Langganan:
Postingan (Atom)