Tugas 2
Pengertian Ekonomi Koperasi
lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah
memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita
akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari
dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian dengan sebelum
anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.
Prinsip - prinsip
ekonomi koperasi
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Ciri- ciri khas ekonomi koperasi
1. Adanya
orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
3. Kegiatan
koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
4. Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan
saling tolong menolong.
5. Koperasi
Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomianIndonesia, koperasi merupakan salah
satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong
tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
6. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
7. Satu
anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal
masing-masing.
8. Manajemen
koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi
dengan prinsip-prinsip koperasi.
9. Koperasi
Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain,
dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
10. Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
11. Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
12. Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
http://santyaminah.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi/
http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
http://santyaminah.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi/
http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar